Sabtu, 20 November 2010

radiasi bremsstrahlung dan emisi radiasi kulit K

Bremsstrahlung Radiation
 
 Tabung sinar-X menghasilkan foton x-ray dengan mempercepat aliran elektron untuk energi beberapa ratus kilovolt dengan kecepatan beberapa ratus kilometer per jam dan menabrak mereka menjadi target bahan berat. Percepatan tiba-tiba partikel bermuatan (elektron) Bremsstrahlung menghasilkan foton. X-ray radiasi dengan spektrum kontinu dari energi yang dihasilkan dengan berbagai beberapa keV energi yang maksimum elektron balok. Bahan pipa industri biasanya tungsten, yang berarti bahwa fungsi gelombang elektron terikat tungsten diperlukan. Perhitungan filtrasi yang melekat dari sebuah tabung X-ray,yang dikontrol oleh jumlah yang elektron menembus permukaan tujuan dan jenis jendela vakum saat ini.

Bremsstrahlung foton yang dihasilkan di dalam bahan target yang dilemahkan ketika mereka melalui materi biasanya target 50 mikron. balok tersebut selanjutnya dilemahkan oleh vakum jendela yang terbuat dari aluminium atau berilium. Hasilnya adalah penghapusan foton energi rendah, 1 keV oleh 15,0 keV dan penurunan yang signifikan dalam porsi spektrum 15 keV melalui 50 keV. Spektrum tabung sinar-x selanjutnya dimodifikasi oleh kebocoran yang disebabkan oleh pemilihan filter yang digunakan dalam program instalasi.


K-shell Emission Radiation
 
Ingat bahwa atom memiliki elektron yang diatur dalam tertutup "kulit" dari energi yang berbeda. K-shell adalah keadaan energi terendah dari sebuah atom. Sebuah elektron yang masuk dapat memberikan elektron K-shell energi yang cukup untuk menutup keluar dari negara kekuasaan mereka. Sekitar 0,1% dari elektron menghasilkan kekosongan K-shell, produk paling panas. Kemudian, tungsten elektron energi tinggi (dari lapisan luar) bisa jatuh di shell-K. Energi yang hilang oleh jatuhnya elektron ditunjukkan dalam sebuah foton x-ray dipancarkan. Sementara itu, elektron energi yang lebih tinggi dibagi menjadi keadaan energi kosong di lapisan luar dan sebagainya. K-shell menghasilkan emisi sinar-X lebih intens dari Bremsstrahlung, dan foton sinar-x yang datang dalam panjang gelombang tunggal.

Ketika outer-shell elektron drop ke dalam cangkang bagian dalam, mereka memancarkan foton terkuantisasi "karakteristik" dari elemen. Energi karakteristik sinar-X yang dihasilkan hanya sangat lemah tergantung pada struktur kimia di mana atom terikat, menunjukkan bahwa non-ikatan cangkang atom adalah sumber sinar-X. Karakteristik dari spektrum yang dihasilkan ditumpangkan pada kontinum seperti yang ditunjukkan dalam grafik di bawah ini. Sebuah atom tetap terionisasi untuk waktu yang sangat singkat (sekitar 10-14 detik) dan dengan demikian atom dapat terionisasi oleh elektron berulang kali kejadian yang tiba kira-kira setiap 10-12 detik.

Jumat, 19 November 2010

sinar X dan sinar gamma

Sinar-X dan sinar gamma hanya berbeda dalam sumber asal mereka. Sinar-X dihasilkan oleh generator x-ray dan radiasi gamma adalah produk dari atom radioaktif. Mereka berdua bagian dari spektrum elektromagnetik. Mereka adalah bentuk gelombang, seperti juga sinar cahaya, gelombang mikro, dan gelombang radio. Sinar-X dan sinar gamma tidak bisa terlihat, terasa, atau mendengar. Mereka memiliki ada biaya dan massa tidak dan, oleh karena itu, tidak dipengaruhi oleh medan listrik dan magnet dan umumnya akan melakukan perjalanan di garis lurus. Namun, mereka dapat difraksi (bengkok) dalam cara yang mirip dengan cahaya.

Kedua sinar-X dan sinar gamma dapat ditandai dengan frekuensi, panjang gelombang, dan kecepatan. Namun, mereka bertindak agak seperti sebuah partikel pada saat-saat di mana mereka terjadi sebagai kecil "paket" energi dan disebut sebagai "foton." Radiasi elektromagnetik juga telah dijelaskan dalam hal aliran foton (partikel tak bermassa) setiap perjalanan dalam pola seperti gelombang dan bergerak pada kecepatan cahaya.

Setiap foton mengandung sejumlah tertentu (atau bundel) energi, dan semua radiasi elektromagnetik terdiri dari foton. Satu-satunya perbedaan antara berbagai jenis radiasi elektromagnetik adalah jumlah energi yang ditemukan di foton. Karena panjang gelombang pendek mereka memiliki lebih banyak energi untuk melewati masalah daripada bentuk energi lainnya dalam spektrum elektromagnetik. Ketika mereka melewati masalah, mereka tercerai-berai dan diserap dan tingkat penetrasi tergantung pada jenis materi dan energi dari sinar.

Properties X-Rays dan Sinar Gamma

    * Mereka tidak terdeteksi oleh indera manusia (tidak bisa dilihat, mendengar, merasakan, dll).
    * Mereka perjalanan di garis lurus dengan kecepatan cahaya.
    * Jalan mereka tidak dapat diubah oleh medan listrik atau magnet.
    * Mereka dapat terdifraksi ke tingkat kecil di antarmuka antara dua bahan yang berbeda.
    * Mereka melewati materi sampai mereka memiliki kesempatan pertemuan dengan partikel atom.
    * Tingkat penetrasi mereka bergantung pada energi mereka dan masalah mereka bepergian melalui.
    * Mereka memiliki cukup energi untuk mengionisasi materi dan dapat merusak atau menghancurkan sel-sel hidup.


X-ray hanya seperti jenis lain dari radiasi elektromagnetik. Mereka dapat diproduksi dalam bidang energi yang disebut foton, seperti cahaya. Ada dua proses atom yang berbeda yang dapat menghasilkan foton sinar-X. Salah satunya adalah disebut Bremsstrahlung dan merupakan istilah bahasa Jerman yang berarti "radiasi pengereman." Yang lain disebut emisi K-shell. Mereka bisa baik terjadi dalam atom berat tungsten. Tungsten sering menjadi bahan yang dipilih untuk target atau anoda tabung x-ray.

Kedua cara untuk membuat sinar-X melibatkan perubahan di negara bagian elektron. Namun, Bremsstrahlung lebih mudah untuk memahami menggunakan gagasan klasik bahwa radiasi yang dipancarkan ketika kecepatan tembakan elektron pada perubahan tungsten. Elektron bermuatan negatif melambat setelah berayun di sekitar inti atom tungsten bermuatan positif. Kehilangan energi ini menghasilkan X-radiasi. Elektron tersebar elastis dan inelastic oleh inti bermuatan positif. Elektron inelastic tersebar kehilangan energi, yang muncul sebagai Bremsstrahlung. Elastis elektron tersebar (termasuk backscattered elektron) biasanya tersebar melalui sudut yang lebih besar. Dalam interaksi, foton banyak dari panjang gelombang yang berbeda yang dihasilkan, tetapi tidak ada foton memiliki lebih banyak energi dari elektron harus mulai dengan. Setelah memancarkan spektrum radiasi sinar-X, elektron asli diperlambat atau berhenti. 

 


STANDAR PROFESI RADIOGRAFER

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 375/MENKES/SK/III/2007
TENTANG
STANDAR PROFESI RADIOGRAFER
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, dipandang perlu menetapkan Standar Profesi bagi Radiografer dengan Keputusan Menteri Kesehatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Radiografer Dan Angka Kreditnya.
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 366 Tahun 1997 tentang Pelayanan Radiologi di Sarana Kesehatan.
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 357/Menkes/Per/V/2006 tentang Registrasi Dan Izin Kerja Radiografer;
 

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Kesatu : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR PROFESI RADIOGRAFER.
Kedua : Standar Profesi Radiografer dimaksud Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Standar Profesi Radiografer sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua agar digunakan sebagai pedoman bagi Radiografer dalam menjalankan tugas profesinya.
Keempat : Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan ini dengan mengikutsertakan organisasi profesi terkait, sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2007
 

MENTERI KESEHATAN,
Dr. dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp.JP (K)
 


2
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR : 375/MENKES/SK/III/2007
TANGGAL : 27 Maret 2007
STANDAR PROFESI RADIOGRAFER
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Radiofgrafer adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan radiografi dan imejing di unit Pelayanan Kesehatan. Radiografer merupakan tenaga kesehatan yang memberi kontribusi bidang radiografi dan imejing dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
Radiografer lebih banyak di dayagunakan dalam upaya pelayanan kesehatan rujukan dan penunjang, utamanya pelayanan kesehatan yang menggunakan peralatan / sumber yang mengeluarkan radiasi pengion dan non pengion. Saat ini radiografer di dalam menerapkan kompetensinya masih difokuskan pada pelayanan radiologi, yaitu meliputi pelayanan kesehatan bidang radiodiagnostik, imejing, radioterapi dan kedokteran nuklir.
Dalam menjalankan tugasnya baik secara mandiri maupun dalam satu tim dengan tenaga kesehatan lainnya (Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Spesialis Radiologi, Dokter Kedokteran Nuklir, dll ) memberikan pelayanan kesehatan bidang radiasi kepada masyarakat umum maupun ilmiah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebatas kewenangan yang di landasi oleh Etika Profesi.
Secara umum tugas dan tanggung jawab Radiografer, adalah :
1. Melakukan pemeriksaan pasien secara radiografi meliputi pemeriksaan untuk radiodiagnostik dan imejing termasuk kedokteran nuklir dan ultra sonografi (USG)
2. Melakukan teknik penyinaran radiasi pada radioterapi.
3. Menjamin terlaksananya penyelenggaraan pelayanan kesehatan bidang radiologi / radiografi sebatas kewenangan dan tanggung jawabnya.
4. Menjamin akurasi dan keamanan tindakan poteksi radiasi dalam mengoperasikan peralatan radiologi dan atau sumber radiasi.
5. Melakukan tindakan Jaminan Mutu peralatan radiografi.
Tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan bidang radiologi yang semakin meningkat, mengharuskan setiap Radiografer untuk bekerja secara profesional. Profesionalisme Radiografer akan di uji dalam kompetisi global yang akan terjadi di era globalisasi. Oleh karena itu, Radiografer Indonesia dituntut untuk memiliki kompetensi standar yang wajib dimiliki oleh setiap Radiografer untuk bekerja di sarana pelayanan kesehatan. Kompetensi standar Radiografer yang di susun ini
3
mengacu pada kompetensi sejenis di luar negeri, akan menempatkan Radiografer Indonesia setara dengan Radiografer di luar negeri.
Untuk mendukung keadaan tersebut, maka Radiografer Indonesia dituntut juga memiliki kemampuan berbahasa asing khususnya bahasa Inggris dengan baik dan benar serta pengetahuan / pemahaman sosio kultural berbagai negara. Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya radiografer Indonesia diwajibkan juga memenuhi hukum dan etika profesi yang berlaku.
 
B. RUANG LINGKUP
Tanggung jawab Radiografer secara umum adalah menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan bidang radiologi / radiografi dengan tingkat keakurasian dan keamanan yang memadai. Tanggung jawab dan tugas tersebut meliputi semua sarana pelayanan kesehatan bidang Radiologi mulai dari Puskesmas sampai dengan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan Radiodiagnostik, Radioterapi dan Kedokteran Nuklir.
 
C. TUJUAN
Kompetensi ini penting bagi Radiografer Indonesia dan bertujuan untuk menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya disarana pelayanan kesehatan serta dalam mengembangkan pengetahuan dan keahlian dalam rangka meningkatkan profesionalisme Radiografer.
Kompetensi Radiografer ini mencakup kompetensi umum yaitu kompetensi yang harus dimiliki dan dikuasai dalam rangka globalisasi dan kompetensi khususnya, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi yang dimiliki oleh radiografer Indonesia.
 
D. PENGERTIAN
1. DEFINISI RADIOGRAFER
a. Kode Etik Radiografer
Radiografer adalah suatu profesi yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukanlah profesi yang semata-mata pekerjaan untuk mencari nafkah akan tetapi merupakan pekerjaan kepercayaan.
b. Surat Keputusan Bersama Men. Kes. & Ka. BKN No.049/Menkes/SKB/I/2003.
Radiografer adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan radiografi pada unit pelayanan kesehatan.
c. Kep. Men.Kes. No.1267/Menkes/SK/XII/1995
Radiografer adalah tenaga kesehatan lulusan APRO/D-III Radiologi/ATRO dan Pendidikan Asisten Rontgen.
4
d. Keputusan Rakernas PARI Tahun 2006
Radiografer adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan radiografi, imejing, kedokteran nuklir dan radioterapi di pelayanan kesehatan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
2. TUGAS RADIOGRAFER
Didalam bidang pelayanan radiologi tugas Radiografer dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Di bidang Radiodiagnostik
Melakukan pemeriksaan secara radiografi pada organ – organ tubuh sesuai dengan permintaan pemeriksaan radiologi yang hasilnya digunakan untuk menegakkan diagnosa oleh dokter spesialis radiologi.
Hasil pemeriksaan radiografi ditentukan dan atau dipengaruhi oleh faktor eksposi, teknik pemeriksaan, teknik prosesing film, kualitas cairan prosesing dan kualitas peralatan yang digunakan. Untuk dapat menghasilkan tampilan radiografi yang dapat dinilai maka semua faktor – faktor tersebut diatas dapat dipahami, di mengerti dan dilakukan dengan baik dan benar oleh Radiografer.
b. Di Bidang Radioterapi
Melakukan teknik dan prosedur terapi radiasi sebagaimana mestinya sesuai dengan rekam medik rencana penyinaran yang telah ditetapkan melalui proses treatmen planning oleh fisikawan medik dan telah ditetapkan oleh dokter spesialis radiologi, baik jenis dan tenaga radiasi, posisi penyinaran lamanya selang waktu penyinaran, dosis radiasi, sentrasi, separasi serta luas lapangan penyinaran.
Pemasangan wedge serta lain sebagainya. Dengan demikian radiogrfer harus mampu secara professional membaca dan menerjemahkan/meninterpretasi satus/ rekam medik terapi radiasi sehingga tidak terjadi kesalahan teknis. Begitu pula mampu memanipulasi peralatan pesawat/sumber radiasi yang semakin canggih, serta pemakaian alat bantu terapi radiasi dan yang terpenting adalah merasa empati kepada pasien yang dilakukan penyinaran, sehingga dapat memberikan informasi mengenai penyinaran yang dilakukan dan selalu bertanggung jawab terhadap setiap besarnya dosis radiasi yang diberikan kepada pasien. Dengan demikian tingkat keakurasian pemberian radiasi tidak saja tergantung kepada keakurasian treatmen planning serta keahlian klinis tetapi juga tergantung kepada teknik dan prosedur terapi radiasi.
5
c. Di Bidang Kedokteran Nuklir
Melakukan teknik dan prosedur pemeriksaan dengan sumber terbuka melalui treasure/perunutan paparan radiasi yang keluar dari tubuh pasien dengan menggunakan pesawat yang berfungsi sebagai detektor radiasi, baik detektor pencacah yang mengukur tingkat intensitas radiasi maupun detector yang mampu mendeteksi tingkat intensitas maupun kualitas radiasi. Pengelolaan sumber radiasi terbuka berupa radiofarmaka, mulai dari penerimaan bungkusan radiasi sampai pemanfaatan dan pengolahan limbah radiasi perlu ditangani secara professional sehingga tidak menimbulkan penambahan tingkat radiasi di alam dan tercapainya kesehatan dan keselamatan kerja dengan radiasi sumber terbuka. Pengetahuan dan ketrampilan pemakaian pesawat kedokteran nuklir sangat diperlukan untuk menghasilkan gambarann/imejing yang memadai sehingga ekspertise yang dilakukan oleh dokter ahli kedokteran nuklir mempunyai tingkat keakurasian yang dapat dipertanggung jawabkan keselamatannya.
d. Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja dengan Radiasi
Melakukan prosedur kerja dengan zat radioaktif atau sumber radiasi lainnya, karena sebagian besar radiogrfer adalah petugas proteksi radiasi ( PPR ) maka bertugas untuk melakukan upaya–upaya tindakan proteksi radiasi dalam rangka meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja radiasi, pasien dan lingkungan. Evaluasi tindakan proteksi radiasi yang telah dilakukan merupakan salah satu kemampuan dari petugas Proteksi Radiasi termasuk pengujian terhadap efektifitas dan efisiensi tindakan proteksi sehingga radiografer mampu membuat suatu sistem tindakan proteksi radiasi yang lebih baik.
e. Pengelolaan Sarana dan Prasarana Peralatan Radiologi dan Radioterapi
Mutu pelayanan kesehatan bidang radiologi tidak saja ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia penyelenggara pelayanan, tetapi juga sangat ditentukan oleh kualitas sarana, prasarana dan peralatan yang digunakan, oleh sebab itu kemampuan radiografer dalam mengelola khususnya memelihara sarana, prasarana dan peralatan radiologi dalam batas kewenangannya sangat menentukan kualitas hasil layanan yang diberikan. Pemeliharaan tersebut meliputi pemeliharaan kontak film screen, viewing Box, safe Light untuk kerja otomatis prosesing film, kebersihan pesawat, yang semuanya tercakup dalam upaya dan tindakan Quality Assurance radiology.
f. Pelayanan Belajar Mengajar
Melakukan kegiatan belajar mengajar terus menerus baik secara individual maupun secara kelompok dengan media pembelajaran dalam dan luar negeri, interaksi pembelajaran ilmiah dengan lingkungan kerja, sesama profesi dan atau dengan profesi lainnya melalui seminar, workshop dan pendidikan pelatihan berkelanjutan. 6
Radiografer juga bertugas memberikan informasi keilmuan dan keterampilannya kepada semua pihak yang membutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan dibidang IPTEK radiologi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Memberikan bimbingan kepada mahasiswa program D III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi baik sebagai instruktur PKL maupun sebagai evaluator dalam upaya mengidentifikasi pencapaian tahapan kompetensi yang telah dikuasai dan dimiliki oleh peserta didik yang berada dibawah binaannya.
g. Penelitian dan Pengembangan IPTEK Radiografi dan Imejing
Melaksanakan penelitian baik yang bersifat ilmiah akademik maupun ilmiah populer dalam kerangka tugasnya sebagai sumbangan keilmuannya kepada masyarakat. Penelitian yang dilakukan dapat mencakup tentang teknik Radiografi, keselamatan dan kesehatan kerja dengan radiasi, aplikasi manajemen radiologi, reject analisis film dan lain sebagainya yang menyangkut bidang radiologi diagnostik, Terapi dan Kedokteran Nuklir dan hasil penelitian tersebut dapat disosialiasikan / didesiminasikan guna peningkatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi radiologi.
h. Pengembangan Diri
Melakukan pengembangan profesionalisme secara terus–menerus melalui pendidikan formal dan atau non formal, pendidikan dan pelatihan ilmiah secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki dan atau disiplin ilmu lainnya yang berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan radiologi, seminar, workshop dan lain sebagainya baik di dalam maupun diluar negeri.
i. Pengabdian Kepada Masyarakat
Melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan tentang manfaat dan bahaya radiasi yang mungkin timbul akibat pemanfaatan radiasi, membuat standar–standar pemeriksaan pelayanan radiologi kepada penyelenggara pelayanan kesehatan radiologi yang membutuhkan, mengukur tingkat paparan radiasi, mengadakan pemeriksaan kesehatan melalui Mass Chest Survey, donor darah dan lain sebagainya.
j. Konsultasi Teknik Pelayanan Radiologi
Melakukan konsultasi teknis tentang peningkatan mutu pelayanan radiologi, Teknik Radiografi, Proteksi Radiasi, Proteksi Ruang Radiasi, pengolahan limbah hasil proses pelayanan radiografi dan Quality Assurance radiology.
7
3. FUNGSI RADIOGRAFER
Sesuai dengan tugas serta kemampuan dan kewenangan (kompetensi) yang dimilikinya, radiografer mempunyai fungsi yang strategis sebagai salah satu pengelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan dibidang radiologi diantaranya adalah sebagai berikut :
a. mengerti dan memahami visi dan misi organisasi tempat kerja dan organisasi profesi serta selalu berusaha agar visi dan misi tersebut dapat terlaksana dengan berupaya melaksanakan tugas dengan sebaik–baiknya, baik sebagai anggota profesi, anggota akademis maupun sebagai bagian dari anggota masyarakat.
b. meningkatkan jaminan kualitas pelayanan radiologi sesuai dengan perkembangan IPTEK dibidang kedokteran.
c. meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja bagi penyelenggara pelayanan radiologi
d. meningkatkan upaya proteksi radiasi untuk mencegah meningkatnya tingkat paparan radiasi dalam lingkungan sehingga dapat meningkatkan keselamatan serta kesehatan masyarakat dan lingkungan dari kemungkinan paparan radiasi yang beasal dari alat dan atau sumber radiasi yang dimanfaatkan untuk keperluan kesehatan.
e. meningkatkan teknik dan prosedur manajemen perlakuan zat radioakif dan atau sumber radiasi lainya sehingga mampu mencegah atau mengurangi kemungkinan darurat radiasi.
f. meningkatkan pengawasan, monitoring dan evaluasi pemanfaatan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya sehingga memungkinkan manfaat radiasi semakin besar dibandingkan dengan resiko bahaya yang ditimbulkan.
g. meningkatkan pengawasan, monitoring dan evaluasi ketaatan pekerja radiasi terhadap teknik dan prosedur kerja dengan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya sebagai suatu proses, sehingga tercapai pelayanan yang tepat guna (efektif dan efisien) dan professional.
h. meningkatkan upaya jaminan kualitas radiologi termasuk sistem pemeliharaan sarana, prasarana dan peralatan radiologi sebagai upaya peningkatan kualitas hasil layanan radiologi dalam bentuk rekam medik radiologi dan Imejing.
i. meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya evaluasi pelayanan kepada masyarakat melalui pengadaan kotak saran, angket / kuisioner dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan radiologi dan mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang dilakukan.
8
II. STANDAR PENDIDIKAN RADIOGRAFER
Pendidikan Radiografer saat ini dikembangkan melalui jalur vokasional, yaitu pendidikan Diploma III dan pendidikan Diploma IV serta mempersiapkan pendidikan lanjutan untuk spesialis I dan spesialis II. Sedangkan untuk jalur akademik, yaitu pendidikan Sarjana, S1, S2 dan S3 (Doktor/Ph D) pada saat ini belum dapat direalisasikan. Namun demikian, dalam mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan pelayanan prima di bidang radiologi maka persiapannya sudah dilakukan baik penyusunan kompetensi, kurikulum sampai pada naskah akademik.
Tenaga Radiografer di Indonesia saat ini ketersediannya secara formal memiliki ijazah : Asisten Rontgen (ASRO), Akademi Penata Rontgen (APRO), Pendidikan Ahli Madya Radiodiagnostik dan Radioterapi (PAM-RR), Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi (ATRO), Diploma III Teknik Radiologi, Diploma IV Teknik Radiologi, Politeknik Jurusan Radiodiagnostik dan Radioterapi.
a. Definisi Pendidikan Radiografer
i. Pendidikan Radiografer adalah penyelenggaraan pendidikan yang bertujuan menghasilkan tenaga Radiografi (Radiografer) yang memiliki ilmu pengetahuan di bidang radiografi dan imejing yang dilandasi moral dan etika ;
ii. Pendidikan Radiografer sebagaimana di maksud di atas merupakan proses belajar berkesinambungan dan berkelanjutan, di mulai saat masuk pendidikan dan berakhir saat berhenti menjadi Radiografer.
b. Penyelenggaraan Pendidikan Radiografer
i. Penyelenggaraan Pendidikan Radiografer adalah suatu institusi pendidikan yang telah di akreditasi untuk menyelenggarakan pendidikan Radiografer dan mendapat rekomendasi dari organisasi profesi ;
ii. Penyelenggaraan pendidikan Radiografer diselenggarakan oleh lembaga formal ;
iii. Penyelenggaraan pendidikan Radiografer berkelanjutan dilaksanakan oleh lembaga pendidikan baik formal maupun non formal (organisasi profesi) melalui pendidikan jenjang, pelatihan, workshop dan sejenisnya.
c. Jenjang dan Kualifikasi
i. Jenjang dan Kualifikasi pendidikan Radiografer ditetapkan oleh organisasi profesi (atau nantinya oleh Konsil Radiografer Indonesia) atas dasar pengembangan ilmu dan teknologi radiografi dan imejing, serta kebutuhan masyarakat akan pelayanan bidang radiologi maupun atas usulan lembaga-lembaga terkait bidang radiologi ;
ii. Jenjang pendidikan Radiografer di Indonesia berkembang mulai dari ASRO (setingkat SMU), APRO/ATRO/Poltekkes Jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi (setingkat D-III), Teknik Radiologi
9
(setingkat D-IV) dan sedang diupayakan Teknik Radiologi dan Imejing (Strata Satu) ;
iii. Jenjang pendidikan Radiografer di bedakan menurut Kompetensi lulusannya dengan tetap mengacu kepada 3 (tiga) pilar kemampuan, yaitu : pengetahuan, keterampilan dan sikap ;
iv. Kurikulum pendidikan Radiografer disusun berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atas usulan organisasi dan profesi serta institusi terkait ;
v. Setiap Radiografer yang berpraktek wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan radiografi dan imejing berkelanjutan yang diselengarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang terakreditasi oleh organisasi profesi dalam penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknlogi bidang radiologi ;
vi. Pendidikan dan pelatihan Radiografer berkelanjutan dilaksanakan dengan standar yang ditetapkan oleh Persatuan Ahli Radiografi Indonesia (PARI).
d. Pengelolaan dan Pelaksanaan
Pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan Radiografer menjadi tangung jawab Departemen Teknis, Pengelola Pendidikan dan Organisasi Profesi (dan nantinya oleh Konsil Radiografer Indonesia).
10
III. STANDAR KOMPETENSI RADIOGRAFER
A. Definisi
1. Standar kompetensi Radiografer merupakan penjabaran yang utuh dan cermat meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan Radiografer dalam menjalankan peran, fungsi dan kewenangannya sebagai Radiografer.
2. Standar Kompetensi Radiografer adalah pernyataan-pernyataan mengenai pelaksanaan tugas di tempat kerja yang digambarkan dalam bentuk hasil keluaran, mengenai :
• Apa yang diharapkan dapat dilakukan oleh Radiografer.
• Tingkat kesempurnaan pelaksanaan kerja yang diharapkan dari Radiografer.
• Bagaimana menilai bahwa kemampuan Radiografer telah berada pada tingkat yang diharapkan.
3. Kompetensi Radiografer adalah kemampuan seorang Radiografer dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan standar pendidikan Radiografer yang ditetapkan oleh organisasi profesi, yaitu Persatuan Ahli Radiografi Indonesia.
B. Manfaat
1. Pada Tingkat Nasional
a. Lebih effisien dalam biaya dan membuat pendidikan dan pelatihan keterampilan lebih relevan ;
b. Pembentukan keterampilan yang lebih baik antara pelatihan, penilaian dan pemberian sertifikat ;
c. Penilaian yang lebih konsisten ;
d. Adanya hubungan yang lebih baik antara pelatihan, penilaian dan pemberian sertifikat;
e. Kemungkinan diakuinya pelajaran-pelajaran yang telah diterima sebelumnya.
2. Pada Tingkat Pelayanan di Rumah Sakit
a. Pengidentifikasian yang lebih baik mengenai keterampilan yang dibutuhkan ;
b. Pemahaman yang lebih baik mengenai hasil pelatihan ;
c. Berkurangnya pengulangan dalam usaha pengadaan pelatihan ;
d. Peningkatan dalam perekrutan tenaga baru ;
e. Penilaian hasil pelatihan yang lebih konsisten dan dapat diandalkan;
f. Pengidentifikasian kompetensi di tempat kerja yang lebih akurat.
C. Pelaksanaan
1. Dalam upaya menjamin seorang Radiografer memiliki kompetensi sesuai dengan standar pendidikan Radiografer, maka penyelenggara pendidikan maupun pelatihan harus dalam pengawasan PARI dan berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
11
2. Standar kompetensi harus merupakan bagian pokok dari kurikulum pendidikan Radiografer secara utuh.
3. Standar Kompetensi Radiografer harus dapat digunakan dalam pengembangan kurikulum pendidikan lanjut Radiografer, untuk mengetahui dan atau menguji kualifikasi dan standarisasi Radiografer yang akan menjalankan praktek radiografi dan imijing di masyarakat.
4. Dalam pelaksanaannya standar kompetensi Radiografer dijabarkan dalam struktur standar kompetensi sesuai dengan fungsi :
a. Kompetensi untuk fungsi pelaksana.
b. Kompetensi untuk fungsi manajerial / pengelola.
c. Kompetensi untuk fungsi pendidik dan pembimbing.
d. Kompetensi untuk fungsi peneliti dan penyuluh.
e. Kompetensi untuk fungsi kewirausahaan/enterpreneurship.
D. Penjabaran Standar Kompetensi Sesuai Fungsi
1. Kompetensi Untuk Fungsi Pelaksana
a. Kelompok Unit Kompetensi Radiodiagnostik Konvensional.
1) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Alat Gerak Atas (Ext. Superior);
2) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Alat Gerak Bawah (Ext. Inferior);
3) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Perut / Abdomen;
4) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Dada / Thorax;
5) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Tulang Belakang / Columna Vertebralis;
6) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Kepala / Schedel;
7) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Tulang Wajah / Facial Bone;
8) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Tulang Panggul / Pelvis;
9) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Bone Survey;
10) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Gigi Geligi dan Panoramic;
11) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Saluran Pernapasan / Tr. Respiratorius;
12) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Saluran Pencernaan / Tr. Digestifus;
13) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Saluran Perkencingan / Tr. Urinarius;
14) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistim Reproduksi / Tr. Genitalia;
15) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistim Persyarafan / Tr. Neurologis;
16) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistim Hormon / Tr. Billiaris;
17) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistim Pembuluh Darah Arteri / Arteriografi;
12
18) Unit Kompetensi Melaksanakan Radiografi Sistim Pembuluh Darah Vena / Venografi.
19) Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
20) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
b. Kelompok Unit Kompetensi Imejing CT Scan
1) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan kepala / otak.
2) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan sinus paranasal.
3) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan nasopharynk.
4) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan orbita.
5) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan leher.
6) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan abdomen.
7) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan thorax.
8) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan tulang belakang.
9) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan pelvis.
10) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan alat gerak atas.
11) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan alat gerak bawah.
12) Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
13) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
c. Kelompok Unit Kompetensi Imejing MRI
1) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan kepala.
2) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan otak.
3) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan leher.
4) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan mediastinum
5) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan thorax.
6) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan abdomen.
7) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan tulang belakang.
8) Unit kompetensi melaksanakan pemeriksaan muskuloskeletal.
9) Unit Kompetensi Implementasi QA/Q
d. Kelompok Unit Kompetensi Imejing USG
1) Unit kompetensi melaksanakan scanning liver.
2) Unit kompetensi melaksanakan scanning empedu.
3) Unit kompetensi melaksanakan scanning ginjal.
4) Unit kompetensi melaksanakan scanning pankreas.
5) Unit kompetensi melaksanakan scanning limpa.
6) Unit kompetensi melaksanakan scanning aorta abdominalis.
7) Unit kompetensi melaksanakan scanning vena cava inferior.
8) Unit kompetensi melaksanakan scanning pelvis.
9) Unit kompetensi melaksanakan scanning obstetric.
10) Unit kompetensi melaksanakan scanning payudara.
11) Unit kompetensi melaksanakan scanning thyroid
12) Unit kompetensi melaksanakan scanning scorotom.
13) Unit kompetensi melaksanakan scanning Neonatal.
14) Unit kompetensi melaksanakan scanning Appendix.
15) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
13
e. Kelompok Unit Kompetensi Bidang Radioterapi
1) Unit kompetensi melaksanakan teknik radiasi eksterna.
2) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi kuratif.
3) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi valiatif.
4) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi pra-bedah.
5) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi pasca bedah.
6) Unit kompetensi melaksanakan teknik radiasi interna.
7) Unit kompetensi melaksanakan teknik afterloading.
8) Unit kompetensi melaksanakan teknik intra caviter.
9) Unit kompetensi melaksanakan teknik inflantasi.
10) Unit kompetensi melaksanakan teknik radiasi sistemic.
11) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi total body irradiation.
12) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi hemi body.
13) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi sterios static.
14) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi total skin irradiation.
15) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi intra operative.
16) Unit kompetensi melaksanakan teknik radioterapi IMRT.
17) Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
18) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
f. Kelompok Unit Kompetensi Bidang Kedokteran Nuklir
1) Unit kompetensi melaksanakan scanning liver.
2) Unit kompetensi melaksanakan scanning empedu.
3) Unit kompetensi melaksanakan scanning ginjal.
4) Unit kompetensi melaksanakan scanning pankreas.
5) Unit kompetensi melaksanakan scanning limpa.
6) Unit kompetensi melaksanakan scanning aorta abdominalis.
7) Unit kompetensi melaksanakan scanning vena cava inferior.
8) Unit kompetensi melaksanakan scanning pelvis.
9) Unit kompetensi melaksanakan scanning obstetric.
10) Unit kompetensi melaksanakan scanning whole body.
11) Unit Kompetensi Upaya Proteksi Radiasi
12) Unit Kompetensi Implementasi QA/QC
2. Kompetensi Untuk Fungsi Manajerial / Pengelola
a. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan Radiografi Konvensional
b. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan CT Scan
c. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan MRI
d. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan USG
e. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan Radioterapi
f. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Pelayanan Kedokteran Nuklir
14
g. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Upaya Proteksi Radiasi
h. Unit Kompetensi melaksanakan pengelolaan Implementasi QA/QC
3. Kompetensi Untuk Fungsi Pendidik dan Pembimbing
a. Unit Kompetensi melaksanakan pendidikan dan bimbingan di bidang Radiografi Konvensional
b. Unit Kompetensi melaksanakan pendidikan dan bimbingan di bidang CT Scan
c. Unit Kompetensi melaksanakan pendidikan dan bimbingan di bidang MRI
d. Unit Kompetensi melaksanakan pendidikan dan bimbingan di bidang USG
e. Unit Kompetensi melaksanakan pendidikan dan bimbingan di bidang Radioterapi
f. Unit Kompetensi melaksanakan pendidikan dan bimbingan di bidang Kedokteran Nuklir
g. Unit Kompetensi melaksanakan pendidikan dan bimbingan di bidang Upaya Proteksi Radiasi
h. Unit Kompetensi melaksanakan pendidikan dan bimbingan di bidang Implementasi QA/QC
4. Kompetensi Untuk Fungsi Peneliti dan Penyuluh
a. Unit Kompetensi melaksanakan penelitian bidang Radiografi Konvensional
b. Unit Kompetensi melaksanakan penelitian bidang CT Scan
c. Unit Kompetensi melaksanakan penelitian bidang MRI
d. Unit Kompetensi melaksanakan penelitian bidang USG
e. Unit Kompetensi melaksanakan penelitian bidang Radioterapi
f. Unit Kompetensi melaksanakan penelitian bidang Kedokteran Nuklir
g. Unit Kompetensi melaksanakan penelitian bidang Upaya Proteksi Radiasi
h. Unit Kompetensi melaksanakan penelitian bidang QA/QC
5. Kompetensi Untuk Fungsi Kewirausahaan
a. Unit Kompetensi mengaplikasikan kewirausahaan bidang Radiografi Konvensional
b. Unit Kompetensi mengaplikasikan kewirausahaan bidang CT Scan
c. Unit Kompetensi mengaplikasikan kewirausahaan bidang MRI
d. Unit Kompetensi mengaplikasikan kewirausahaan bidang USG
e. Unit Kompetensi mengaplikasikan kewirausahaan Radioterapi
f. Unit Kompetensi mengaplikasikan kewirausahaan Kedokteran Nuklir.
15
IV. KODE ETIK RADIOGRAFER
A. Mukadimah
Ahli Radiografi Adalah salah satu profesi yang baik langsung maupun tidak langsung ikut berperan didalam upaya menuju kesejahteraan fisik material dan mental spiritual bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, segala sesuatu yang menyangkut profesi Ahli Radiografi selalu berorientasi kepada tuntutan masyarakat.
Ahli Radiografi adalah suatu profesi yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukanlah profesi yang semat-mata pekerjaan untuk mencari nafkah, akan tetapi merupakan pekerjaan kepercayaan, dalam hal ini kepercayaan dari masyarakat yang memerlukan pelayanan profesi, percaya kepada ketulusan hati, percaya kepada kesetiaannya dan percaya kepada kemampuan profesionalnya.
Adanya limpahan dari anggota masyarakat tersebut, menuntut setiap anggota profesi agar dalam mempersembahkan pelayanan dengan cara yang terhormat, dengan disadari sepenuhnya bahwa anggota profesi selain memikul tanggung jawab kehormatan pribadi, juga memikul tanggung jawab terhadap kehormatan profesi dalam mengamalkan pelayanannya. Dan disamping itu juga dengan penuh kesadaran bahwa pelayanannya merupakan bagian dari usaha meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Oleh sebab itu Anggota Profesi Ahli Radiografi memandang perlu menyusun rumusan-rumusan sebagai petunjuk dengan harapan dapat menjadi ikatan moral bagi anggota – anggotanya. Dan anggota Profesi Radiologi menyadari sepenuhnya bahwa hanya karena bimbingan Tuhan Yang Maha Esa anggota Profesi Ahli radiografi dapat melaksanakan tugas pengabdiannya demi kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara dengan berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
B. Kewajiban Umum
1. Setiap Ahli Radiografi didalam melaksanakan pekerjaan profesinya tidak dibenarkan membeda-bedakan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, agama, politik serta status sosial kliennya
2. Setiap Ahli radiografi didalam melaksanakan pekerjaan profesinya selalu memakai standard profesi
3. Setiap Ahli radiografi Indonesia didalam melaksanakan pekerjaan profesi, tidak dibenarkan melakukan perbuatan yang dipengaruhi pertimbangan keuntungan pribadi
4. Setiap Ahli radiografi Indonesia didalam melaksanakan pekerjaan profesinya, selalu berpegang teguh pada sumpah jabatan dan kode etik serta standard profesi Ahli Radiografi
C. Kewajiban Terhadap Profesinya
1. Ahli Radiografi harus menjaga dan menjunjung tinggi nama baik profesinya
16
2. Ahli Radiografi hanya melakukan pekerjaan radiografi, Imejing dan radioterapi atas permintaan Dokter dengan tidak meninggalkan prosedur yang telah digariskan
3. Ahli Radiografi tidak dibenarkan menyuruh orang lain yang bukan Ahlinya untuk melakukan pekerjaan radiografi, Imejing dan Radioterapi.
4. Ahli Radiografi tidak dibenarkan menentukan diagnosa Radiologi dan perencanaan dosis Radioterapi
D. Kewajiban Terhadap Pasien
1. Setiap Ahli radiografi dalam melaksanakan pekerjaan profesinya senantiasa memelihara suasana dan lingkungan dengan menghayati nilai–nilai budaya, adat istiadat, agama dari penderita, keluarga penderita dan masyarakat pada umumnya.
2. Setiap Ahli radiografi dalam melaksanakan pekerjaan profesinya wajib dengan tulus dan ikhlas terhadap pasien dengan memberikan pelayanan terbaik terhadapnya. Apabila ia tidak mampu atau menemui kesulitan, ia wajib berkonsultasi dengan teman sejawat yang Ahli atau Ahli lainnya.
3. Setiap Ahli radiografi wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui baik hasil pekerjaan profesinya maupun dari bidang lainnya tentang keadaan pasien, karena kepercayaan pasien yang telah bersedia dirinya untuk diperiksa
4. Setiap Ahli Radiografi wajib melaksanakan peraturan-peraturan kebijakan yang telah digariskan oleh Pemerintah di dalam bidang kesehatan
5. Setiap Ahli Radiografi demi kepentingan penderita setiap saat bekerja sama dengan Ahli lain yang terkait dan melaksanakan tugas secara cepat, tepat dan terhormat serta percaya diri akan kemampuan profesinya
6. Setiap Ahli Radiografi wajib membina hubungan kerja yang baik antara profesinya dengan profesi lainnya demi kepentingan pelayanan terhadap masyarakat
E. Kewajiban Terhadap Diri Sendiri
1. Setiap Ahli Radiografi harus menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya baik terhadap bahaya radiasi maupun terhadap penyakitnya.
2. Setiap Ahli Radiografi senantiasa berusaha meningkatkan kemampuan profesinya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan jalan mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, meningkatkan keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi pelayanan terhadap masyarakat.
17
V. P E N U T U P
Demikianlah Standar Profesi Radiografer ini dipersembahkan untuk seluruh radiografer di Indonesia agar dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas profesi dengan baik dan benar sesuai ketentuan standar pelayanan kesehatan bidang radiologi sehingga pelayanan kesehatan prima dapat terwujud.
Standar Profesi radiografer ini di susun dengan memperhitungkan kondisi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, oleh karenanya senantiasa memungkin untuk di revisi dan dilengkapi sesuai kebutuhan tuntutan pelayanan.
Akhirnya semoga standar profesi ini dapat dipergunakan oleh seluruh radiografer Indonesia dan bermanfaat bagi eksistensi wewenang, tugas dan fungsinya sebagai radiografer.
 
MENTERI KESEHATAN,
 

Dr. dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp.JP (K)
18

PEMERIKASAAN OS SCAPULA


PEMERIKSAAN OS SCAPULA

Dalam anatomi manusia, tulang belikat (bahasa Inggris: scapula, shoulder blade, bahasa Latin: omo) adalah tulang yang menghubungkan tulang lengan atas dan tulang selangka.
scapula membentuk bagian posterior dari gelang bahu.
Berbentuk pipih dan seperti segitiga.
Secara anatomis, memiliki dua permukaan (fascia), 3 pinggir (margo), dan 3 sudut (angulus).
Scapula dorsal view (left):
Add caption
ANATOMY OF SCAPULA
  1. Angulus superior
2. Angulus inferior
3. Angulus lateralis
4. Margo superior
5. Margo medialis
  6. Margo lateralis
7. Spina scapulae
8. Fossa supraspinata
9. Incisura scapulae
10. Proc. Coracoideus
11. Acromion
12. Angulus acromialis
13. Cavitas glenoidalis
14. Colum scapulae
15. Tuberculum infraglenoidale
16. Fossa infraspinata

       Scapula lateral view (left): 
1.Facies posterior
2. Facies costalis
3.. Acromion
4. Tuberculum supraglenoidale
5. Proc. Coracoideus
6. Cavitas glenoidalis
7. Tuberculum infraglenoidale
8. Margo lateralis

Scapula ventral view (left):
         1. Angulus lateralis
  2. Angulus inferior
  3. Angulus superior
  4. Cavitas glenoidalis
  5. Facies articularis acromii
  6. Acromion
  7. Proc. Coracoideus
  8. Incisura scapulae
  9. Fossa subscapularis
  10. Facies costais
  11. Collum scapulae
  12. Margo superior
  13. Margo medialis
  14. Margo lateralis

Posisi dalam pengambilan gambar rontgen 
AP Projection
Pasien Supine , kemudian di atur Oblique Antero Posterior 30˚ dengan tepi dorsal bahu yang di foto dekat ke kaset
Lengan atas dan lengan bawah dari tepi yang di foto lurus di samping tubuh dan diatur supine terhadap meja pemeriksaan  bahu yang tidak di foto di ganjal dengan sandbag , tubuh tetap dalam posisi oblique AP 30˚ sehingga memungkinkan scapula yang di foto horizontal.
Bahu yang di foto di atur di atas pertengahan kaset  atur penyinaran dan faktor eksposi :
CR  :  Tegak Lurus Film
CP  :  Caput Humerus
FFD  :  90 cm
 KV  :  56 – 62 KV
MA  :  50 – 200 mA
Sec.  :  0,06 – 0,08 sec.
Pasangkan marker R / L pada kaset film
Dilakukan eksposi (pasien tidak boleh bergerak )
  
Kriteria gambar AP Oblique Projection
Tampak gambaran AP os Scapula dengan margo medialis , inferior angle dan margo lateralis.
Bawah overlap dengan rongga thorax

Lateral Projection
Posisi Pasien

Pasien ditempatkan atau duduk dalam posisi tegak, menghadapi perangkat grid vertikal. Ketika seorang pasien tidak dapat ditempatkan pada posisi tegak, proyeksi lateral skapula dapat diperoleh dengan menyesuaikan tingkat rotasi tubuh dan penempatan dari lengan rawan posisi terlentang.
Posisi Obyek
Atur pasien dalam posisi miring. Dengan skapula terkena terpusat ke grid. lengan ditempatkan sesuai dengan daerah skapula yang akan ditunjukkan.

1. Untuk penggambaran tubuh skapula, siku  tertekuk dan tangan diletakkan dada anterior atau posterior pada tingkat yang akan mencegah bayangan humerus dari tumpang tindih yang skapula. Marjuzian 'menunjukkan bahwa lengan dapat disesuaikan di dada bagian atas dengan memegang bahu yang berlawanan.
2. Untuk demonstrasi proses akromion dan coracoideus, meminta pasien untuk memperpanjang lengan ke atas dan sisanya lengan di kepalanya.
3. Untuk demonstrasi bersama glenohumeral, untuk membuktikan atau menyangkal dislokasi posterior. McLaughlin merekomendasikan bahwa lengan menggantung di samping tubuh dan disesuaikan untuk memilikinya dilapiskan sayap skapula. Setelah penempatan lengan untuk salah satu dari proyeksi di atas, pegang ketiak dan perbatasan vertebral skapula jempol dan jari telunjuk tangan satu, dan hanya rotasi tubuh untuk menempatkan sayap skapula tegak lurus ke pesawat dari film ini.

CR  : Tegak Lurus dengan film
CP  :  Caput Humerus
FFD  : 90 cm
KV   : 56-62 kv
MA  :  50 – 200 mA
Sec.  :  0,06 – 0,08 sec.
Pasangkan marker R / L pada kaset film
Dilakukan eksposi (pasien tidak boleh bergerak )


Kriteria gambar Lateral Projection
Tampak os clavicula, Acromion, Caput humeri
Klinis :
Fraktur  adalah terputusnya kontinuitas tulang dan ditentukan sesuai jenis dan luasnya atau setiap retak atau patah pada tulang yang utuh
Patologi merupakan cabang bidang kedokteran yang berkaitan dengan ciri-ciri dan perkembangan penyakit melalui analisis perubahan fungsi atau keadaan bagian tubuh.
Fraktur
Proses fraktur coracoid (basis) biasanya kominuta, pengungsi dan terlihat pada radiograf AP bahu.
  Cl = clavicula
  C = coracoid process
  Ac = arcomion
  G = glenoid

FRAKTUR
Dapat terjadi pada badan, leher, processus akromion dan processus korakoid
Akibat trauma langsung
Gejala nyeri serta pembengkakan pada daerah yang terkena trauma
  Pengobatan
Biasanya tidak ada pergeseran yang hebat, pengobatan umumnya hanya bersifat konservatif.

PATOLOGI – WINGING SCAPULA
winging scapula bisa disebabkan karena cedera saraf panjang dada, yang biasanya merupakan hasil dari trauma tumpul pada leher dan atau area bahu.
virus juga bisa mempengaruhi saraf dada panjang menyebabkan winging skapula. 
 Jika faktor-faktor di atas tidak terjadi , penyebab utama kelemahan dalam serrat anterior adalah ketika otot levator scapula kejang dan diperpendek. Masalah ini ada pada mereka yang sering malas bergerak saat mereka bekerja di depan komputer terutama mereka yang membawa stres di leher mereka. 
PATOLOGI - WINGING SCAPULA
Memiringkan scapula
  Dalam winging scapula, sudut perbatasan dan inferior lateral akan menggeser dirinya dari rongga dada
Winging scapula
Hal ini dimungkinkan untuk memiliki keduanya kritis dan winging skapula, yang berarti ada peningkatan jumlah disfungsi dalam korset bahu untuk memperbaiki.


terikasih kepada eka dan edwina

Kamis, 18 November 2010

SEJARAH RADIOLOGI

Wilhelm Conrad Röntgen was born on March 27, 1845, at Lennep in the Lower Rhine Province of Germany, as the only child of a merchant in, and manufacturer of, cloth. Wilhelm Conrad Röntgen lahir pada 27 Maret 1845, di Lennep di Provinsi Lower Rhine Jerman, sebagai satu-satunya anak seorang pedagang, dan produsen, kain. His mother was Charlotte Constanze Frowein of Amsterdam, a member of an old Lennep family which had settled in Amsterdam. Ibunya Charlotte Constanze Frowein Amsterdam, anggota keluarga Lennep lama yang telah menetap di Amsterdam.

When he was three years old, his family moved to Apeldoorn in The Netherlands, where he went to the Institute of Martinus Herman van Doorn, a boarding school. Ketika ia berusia tiga tahun, keluarganya pindah ke Apeldoorn di Belanda, di mana ia pergi kepada Lembaga Martinus Herman van Doorn, sebuah sekolah asrama. He did not show any special aptitude, but showed a love of nature and was fond of roaming in the open country and forests. Dia tidak menunjukkan bakat khusus, tetapi menunjukkan cinta alam dan suka berkeliaran di padang dan hutan. He was especially apt at making mechanical contrivances, a characteristic which remained with him also in later life. Ia terutama cenderung untuk membuat terciptalah mekanik, karakteristik yang tetap dengan dia juga di kemudian hari. In 1862 he entered a technical school at Utrecht, where he was however unfairly expelled, accused of having produced a caricature of one of the teachers, which was in fact done by someone else. Pada tahun 1862 ia memasuki sebuah sekolah teknik di Utrecht, di mana ia bagaimanapun tidak adil diusir, dituduh menghasilkan karikatur dari salah satu guru, yang sebenarnya dilakukan oleh orang lain.

He then entered the University of Utrecht in 1865 to study physics. Ia kemudian masuk Universitas Utrecht pada tahun 1865 untuk mempelajari fisika. Not having attained the credentials required for a regular student, and hearing that he could enter the Polytechnic at Zurich by passing its examination, he passed this and began studies there as a student of mechanical engineering. Tidak memiliki mencapai mandat yang diperlukan untuk seorang mahasiswa biasa, dan mendengar bahwa ia bisa masuk Politeknik di Zurich dengan lulus ujian, ia melewati ini dan mulai studi di sana sebagai mahasiswa teknik mesin. He attended the lectures given by Clausius and also worked in the laboratory of Kundt. Both Kundt and Clausius exerted great influence on his development. Dia menghadiri ceramah yang diberikan oleh Clausius dan juga bekerja di laboratorium Kundt Kundt. Baik dan pengaruh yang begitu besar Clausius pada perkembangannya. In 1869 he graduated Ph.D. Pada tahun 1869 ia lulus Ph.D. at the University of Zurich, was appointed assistant to Kundt and went with him to Würzburg in the same year, and three years later to Strasbourg. di University of Zurich, ditunjuk asisten untuk Kundt dan pergi dengan dia ke Würzburg pada tahun yang sama, dan tiga tahun kemudian ke Strasbourg.

In 1874 he qualified as Lecturer at Strasbourg University and in 1875 he was appointed Professor in the Academy of Agriculture at Hohenheim in Württemberg. Pada 1874 ia memenuhi syarat sebagai Dosen di Strasbourg University dan pada 1875 ia diangkat sebagai Profesor di Akademi Pertanian di Hohenheim di Württemberg. In 1876 he returned to Strasbourg as Professor of Physics, but three years later he accepted the invitation to the Chair of Physics in the University of Giessen. Pada 1876 ia kembali ke Strasbourg sebagai Profesor Fisika, tapi tiga tahun kemudian ia menerima undangan ke Ketua Fisika di Universitas Giessen.

After having declined invitations to similar positions in the Universities of Jena (1886) and Utrecht (1888), he accepted it from the University of Würzburg (1888), where he succeeded Kohlrausch and found among his colleagues Helmholtz and Lorenz. Setelah menolak undangan untuk posisi serupa di Universitas Jena (1886) dan Utrecht (1888), ia menerima itu dari Universitas Würzburg (1888), di mana ia berhasil Kohlrausch dan ditemukan di antara rekan-rekannya Helmholtz dan Lorenz. In 1899 he declined an offer to the Chair of Physics in the University of Leipzig, but in 1900 he accepted it in the University of Munich, by special request of the Bavarian government, as successor of E. Lommel. Pada tahun 1899 ia menolak tawaran untuk Ketua Fisika di Universitas Leipzig, tetapi pada tahun 1900 ia menerimanya di Universitas Munich, dengan permintaan khusus dari pemerintah Bavaria, sebagai penggantinya E. Lommel. Here he remained for the rest of his life, although he was offered, but declined, the Presidency of the Physikalisch-Technische Reichsanstalt at Berlin and the Chair of Physics of the Berlin Academy. Di sini ia tinggal selama sisa hidupnya, meskipun ia ditawari, namun menolak, Presidensi-Technische Reichsanstalt Physikalisch di Berlin dan Ketua Fisika dari Akademi Berlin.

Röntgen's first work was published in 1870, dealing with the specific heats of gases, followed a few years later by a paper on the thermal conductivity of crystals. Röntgen pertama karya tersebut diterbitkan pada tahun 1870, berurusan dengan spesifik panas gas, diikuti beberapa tahun kemudian oleh makalah tentang konduktivitas termal dari kristal. Among other problems he studied were the electrical and other characteristics of quartz; the influence of pressure on the refractive indices of various fluids; the modification of the planes of polarised light by electromagnetic influences; the variations in the functions of the temperature and the compressibility of water and other fluids; the phenomena accompanying the spreading of oil drops on water. Di antara masalah lain ia diteliti dan karakteristik listrik dari kuarsa, pengaruh tekanan pada indeks bias berbagai cairan, modifikasi pesawat cahaya terpolarisasi oleh pengaruh elektromagnetik; variasi dalam fungsi temperatur dan kompresibilitas air dan cairan lainnya, yang merupakan fenomena yang menyertai penyebaran tetes minyak di atas air.

Röntgen's name, however, is chiefly associated with his discovery of the rays that he called X-rays. Nama Röntgen, bagaimanapun, adalah terutama berhubungan dengan penemuan sinar yang ia sebut sinar-X. In 1895 he was studying the phenomena accompanying the passage of an electric current through a gas of extremely low pressure. Pada tahun 1895 ia mempelajari fenomena yang menyertai perjalanan arus listrik melalui gas tekanan rendah sangat. Previous work in this field had already been carried out by J. Plucker (1801-1868), JW Hittorf (1824-1914), CF Varley (1828-1883), E. Sebelumnya bekerja di bidang ini telah dilakukan oleh J. pemetik (1801-1868), JW Hittorf (1824-1914), CF Varley (1828-1883), E. Goldstein (1850-1931), Sir William Crookes (1832-1919), H. Hertz (1857-1894) and Ph. Goldstein (1850-1931), Sir William Crookes (1832-1919), H. Hertz (1857-1894) dan Ph von Lenard (1862-1947), and by the work of these scientists the properties of cathode rays - the name given by Goldstein to the electric current established in highly rarefied gases by the very high tension electricity generated by Ruhmkorff's induction coil - had become well known. von Lenard (1862-1947), dan oleh karya ilmuwan ini sifat-sifat sinar katoda - nama yang diberikan oleh Goldstein untuk mendirikan listrik langka gas dalam sangat lancar oleh tegangan listrik yang sangat tinggi yang dihasilkan oleh kumparan induksi's Ruhmkorff - telah menjadi baik diketahui. Röntgen's work on cathode rays led him, however, to the discovery of a new and different kind of rays. adalah pekerjaan Röntgen pada sinar katoda membawanya, namun, untuk penemuan jenis baru dan berbeda dari sinar.

On the evening of November 8, 1895, he found that, if the discharge tube is enclosed in a sealed, thick black carton to exclude all light, and if he worked in a dark room, a paper plate covered on one side with barium platinocyanide placed in the path of the rays became fluorescent even when it was as far as two metres from the discharge tube. Pada malam tanggal 8 November 1895, ia menemukan bahwa, jika tabung lucutan ditutupi dalam tebal, karton hitam disegel untuk menyingkirkan semua cahaya, dan jika ia bekerja di sebuah ruangan gelap, piring kertas ditutupi pada satu sisi dengan barium platinocyanide ditempatkan di jalur sinar menjadi neon bahkan ketika itu sejauh dua meter dari tabung debit. During subsequent experiments he found that objects of different thicknesses interposed in the path of the rays showed variable transparency to them when recorded on a photographic plate. Selama percobaan berikutnya ia menemukan bahwa benda sela ketebalan yang berbeda di jalur sinar menunjukkan transparansi variabel untuk mereka ketika direkam pada plat fotografi. When he immobilised for some moments the hand of his wife in the path of the rays over a photographic plate, he observed after development of the plate an image of his wife's hand which showed the shadows thrown by the bones of her hand and that of a ring she was wearing, surrounded by the penumbra of the flesh, which was more permeable to the rays and therefore threw a fainter shadow. Ketika ia bergerak untuk beberapa saat tangan istrinya di jalur sinar melewati plat fotografi, ia mengamati setelah pengembangan piring gambar istri tangannya yang menunjukkan bayangan dilemparkan oleh tulang tangan dan yang dari mengenakan cincin dia, dikelilingi oleh penumbra daging, yang lebih permeabel terhadap sinar dan karenanya melemparkan bayangan redup. This was the first "röntgenogram" ever taken. Ini adalah "pertama" röntgenogram pernah diambil. In further experiments, Röntgen showed that the new rays are produced by the impact of cathode rays on a material object. Dalam penelitian lebih lanjut, Röntgen menunjukkan bahwa sinar baru diproduksi oleh dampak sinar katoda pada objek material. Because their nature was then unknown, he gave them the name X-rays. Karena sifat mereka kemudian diketahui, ia memberi mereka nama sinar-X. Later, Max von Laue and his pupils showed that they are of the same electromagnetic nature as light, but differ from it only in the higher frequency of their vibration. Kemudian, Max von Laue dan murid-muridnya menunjukkan bahwa mereka adalah sifat elektromagnetik yang sama seperti cahaya, tetapi berbeda hanya pada frekuensi getaran yang lebih tinggi mereka.

Numerous honours were showered upon him. Banyak penghargaan yang mandi kepadanya. In several cities, streets were named after him, and a complete list of Prizes, Medals, honorary doctorates, honorary and corresponding memberships of learned societies in Germany as well as abroad, and other honours would fill a whole page of this book. Di beberapa kota, jalan-jalan diberi nama setelah dia, dan daftar lengkap Hadiah, Medali, doktor kehormatan, dan sesuai keanggotaan kehormatan dari masyarakat belajar di Jerman maupun di luar negeri, dan penghargaan lain akan mengisi seluruh halaman buku ini. In spite of all this, Röntgen retained the characteristic of a strikingly modest and reticent man. Terlepas dari semua ini, Röntgen mempertahankan karakteristik dari orang sederhana dan pendiam mencolok. Throughout his life he retained his love of nature and outdoor occupations. Sepanjang hidupnya ia tetap cinta alam dan pekerjaan di luar ruangan. Many vacations were spent at his summer home at Weilheim, at the foot of the Bavarian Alps, where he entertained his friends and went on many expeditions into the mountains. Banyak liburan dihabiskan di rumah musim panas di Weilheim, di kaki pegunungan Alpen Bavaria, di mana ia terhibur teman-temannya dan melanjutkan banyak ekspedisi ke pegunungan. He was a great mountaineer and more than once got into dangerous situations. Amiable and courteous by nature, he was always understanding the views and difficulties of others. Dia adalah seorang pendaki gunung besar dan lebih dari satu kali masuk ke situasi yang berbahaya. Ramah dan sopan oleh alam, ia selalu memahami pandangan dan kesulitan orang lain. He was always shy of having an assistant, and preferred to work alone. Dia selalu malu memiliki asisten, dan lebih suka bekerja sendirian. Much of the apparatus he used was built by himself with great ingenuity and experimental skill. Sebagian besar alat yang digunakan adalah dibangun oleh dirinya sendiri sangat cerdas dan keterampilan eksperimental.

Röntgen married Anna Bertha Ludwig of Zürich, whom he had met in the café run by her father. Röntgen menikah dengan Anna Bertha Ludwig Zürich, yang ia telah bertemu dalam jangka kafe oleh ayahnya. She was a niece of the poet Otto Ludwig. Dia adalah seorang keponakan dari penyair Otto Ludwig. They married in 1872 in Apeldoorn, The Netherlands. Mereka menikah pada tahun 1872 di Apeldoorn, Belanda. They had no children, but in 1887 adopted Josephine Bertha Ludwig, then aged 6, daughter of Mrs. Röntgen's only brother. Mereka tidak punya anak, tetapi pada tahun 1887 mengadopsi Josephine Bertha Ludwig, kemudian berusia 6, anak perempuan hanya saudara Röntgen Mrs. Four years after his wife, Röntgen died at Munich on February 10, 1923, from carcinoma of the intestine. Empat tahun setelah istrinya, Röntgen meninggal di Munich pada tanggal 10 Februari 1923, dari karsinoma usus.
From Nobel Lectures , Physics 1901-1921 , Elsevier Publishing Company, Amsterdam, 1967 Dari Nobel Kuliah , Fisika 1901-1921, Elsevier Publishing Company, Amsterdam, 1967
This autobiography/biography was written at the time of the award and first published in the book series Les Prix Nobel . It was later edited and republished in Nobel Lectures . To cite this document, always state the source as shown above. Ini otobiografi / biografi yang ditulis pada saat penghargaan dan pertama kali diterbitkan dalam seri buku Les Prix Nobel itu. Ini kemudian disunting dan diterbitkan di Nobel Lectures . Untuk mengutip dokumen ini, selalu menyatakan sumber seperti yang ditunjukkan di atas.



ini adalah foto pertama beliau,foto dari tangan isterinya sendiri